Tentang Portal Satu Data Kabupaten Mamasa
Keterpaduan tata kelola data pemerintah daerah Kabupaten Mamasa untuk perencanaan pembangunan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Katalog & Panduan Fitur Makro Portal
Arsitektur lengkap 8 pilar teknologi Satu Data Kabupaten Mamasa, geoportal SIG batas 17 kecamatan & ruas jalan asli, alur kerja SDI, WhatsApp gateway, dan spesifikasi sistem dalam format PDF 4 halaman berkualitas tinggi.
Dasar Hukum & Regulasi
Penyelenggaraan Portal Satu Data Kabupaten Mamasa didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Bupati Mamasa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Satu Data Kabupaten Mamasa.
Struktur Kelembagaan Satu Data Daerah
BPS & Bappeda Mamasa
Memberikan pembinaan standar data statistik sektoral (BPS) dan mengoordinasikan perencanaan data prioritas daerah (Bappedalitbang).
Diskominfo-SP Mamasa
Memeriksa kesesuaian standar data, mengelola metadata baku, memvalidasi dan menyetujui publikasi dataset di portal terbuka.
Seluruh OPD & 17 Kecamatan
Seluruh Dinas, Badan, Sekretariat, RSUD, serta 17 Kantor Kecamatan memproduksi data statistik sektoral dan data kewilayahan sesuai tugas dan fungsi, menyusun kamus data, dan memperbarui dataset secara berkala ke Walidata.